Paguyuban wali murid di sekolah
(SDF. Al-Falah Dempo Barat)
*Pengertian*
Paguyuban Wali Murid Sekolah adalah wadah perkumpulan orang tua/wali siswa di tingkat sekolah yang merupakan perwakilan dari setiap kelas, maksimal tiga (3) orang, yang telah ditunjuk atau disepakati oleh wali murid di tingkat kelas. Paguyuban ini dibentuk untuk mempererat silaturahmi, meningkatkan kerja sama, serta berpartisipasi aktif dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Paguyuban ini sama sekali tidak berpengaruh terhadap proses penilaian akademik murid yang dilakukan oleh sekolah.
*Peran*
1. Menjadi mitra sekolah dalam mendukung program-program pendidikan.
2. Menjadi penghubung komunikasi antara wali murid dengan pihak sekolah.
3. Menyampaikan aspirasi, gagasan, serta kebutuhan wali murid kepada sekolah.
4. Membantu kelancaran kegiatan akademik maupun non-akademik sekolah.
*Fungsi*
1. Partisipatif – mendukung kegiatan sekolah baik dalam bentuk tenaga, pemikiran, maupun kontribusi sukarela.
2. Komunikatif – menjembatani komunikasi dua arah antara sekolah dengan wali murid.
3. Kolaboratif – bekerja sama dengan pihak sekolah untuk menciptakan suasana belajar yang kondusif.
4. Sosial – mempererat silaturahmi, kepedulian, dan solidaritas antar wali murid serta dengan sekolah.
*Hak*
1. Mendapatkan informasi yang jelas mengenai program dan kegiatan sekolah.
2. Menyampaikan aspirasi, saran, atau masukan kepada pihak sekolah.
3. Terlibat dalam kegiatan sekolah sesuai kesepakatan bersama.
*Kewajiban*
1. Menjaga nama baik sekolah serta menjalin hubungan harmonis dengan pihak sekolah.
2. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan sekolah maupun paguyuban.
3. Menyampaikan informasi dari sekolah kepada wali murid lain di kelasnya.
4. Menjadi teladan dalam mendukung pendidikan dan perkembangan anak.
5. Mematuhi aturan dan kesepakatan yang telah ditetapkan dalam paguyuban maupun sekolah.
0 Comments